Bapak dan Anak di Magetan Kompak Curi 9 Motor

Bapak dan Anak di Magetan Kompak Curi 9 Motor

TerasJatim.com, Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan bapak dan anak kandungnya.

Pelaku adalah DP (47), dan anaknya yang masih di bawah umur berinisial EP (13), ditangkap polisi usai keduanya menggondol Honda Beat Nopol AE 3810 OE yang teparkir di depan ruko, di wilayah Kelurahan Tawanganom, Magetan.

“Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan Kepolorejo, Magetan, bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” jelas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Kamis (26/01/2023).

Rudi menjelaskan, dalam aksinya, pelaku DP mengajak anak kandungnya EP untuk mencuri motor dengan target motor yang di parkir di jalan.

“Anak kandung laki–laki pelaku diajak keluar naik sepeda motor, kemudian melihat situasi. Jika ada kendaraan bermotor yang di parkir di jalan dan tidak dikunci stang stir, maka pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk menaiki sepeda motor milik korban kemudian didorong,” jelasnya.

Setelah didorong kurang lebih jarak 10 meter, lanjut Rudi, motor curian tersebut didorong lagi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan hingga sampai ke rumah kontrakan.

“Sesampai di rumah, pelaku mengganti plat nomor dan menghilangkan stiker sepeda motor, serta menggandakan kunci kontaknya,” sebut Rudi.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AE 3810 OE tahun 2015 warna hitam, nomor mesin: JFP1E11796409, nomor rangka MHIJFP118FK782882. “Selain itu juga disita 1 buah kunci ganda diketahui berada di rumah pelaku,” sambung Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah sebanyak 9 kali melakukan aksinya dan kesemuanya telah dijual, hanya 1 yang dijadikan kendaraan pribadi pelaku.

“Perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur yang berlaku, Pelaku inisial DP kami sendirikan, kemudian untuk anaknya kita split. Kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih di bawah umur. Yang pasti pelaku DP kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim