Asyik di Dalam Kamar Hotel Melati, Dosen dan Mahasiswi-nya Digaruk Polisi Probolinggo

Asyik di Dalam Kamar Hotel Melati, Dosen dan Mahasiswi-nya Digaruk Polisi Probolinggo
Foto : wartabromo

TerasJatim.com, Probolinggo – Seorang oknum dosen dan mahasiswi terjaring razia Molimo Polres Probolinggo Jawa Timur di sebuah hotel kelas melati, Sabtu malam (02/04).

Tak hanya itu, ada tiga pasangan bukan suami istri dan 6 orang lainnya juga ikut terjaring.

Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut, Satsabhara Polres Probolinggo langsung bergerak ke hotel Srikandi Kraksaan.

Di hotel melati ini, petugas mendapati HS (40), warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan dan FF (22), warga Tlogosari, Bondowoso, di dalam kamar 26.

Kepada petugas, HS, mengakui FF sebagai istrinya. “Dia istri saya, saya juga dosen,” kata HS kepada petugas, seperti dilansir dari wartabromo.

Namun, setelah diteliti kartu identitas keduanya berbeda. Dalam kartu tanda penduduk (KTP) berstatus kawin dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementrian Agama. Sementara, FF belum menikah dan merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Probolinggo.

Petugas pun tak bergeming dan membawa keduanya ke mobil polisi.

Setelah itu, petugas kemudian bergeser menuju ke hotel Saragih Kraksaan. Di sini petugas hanya mendapati kamar hotel yang telah kosong.

Sementara di hotel Mawar Paiton, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Ketiga pasangan ini, diduga pasangan selingkuh.

Tak hanya hotel, kafe remang-remang pun tak luput dari razia. Seperti yang dilakukan di warung Indah di Desa Kebonagung Kraksaan. Di tempat ini, petugas mengamankan pemilik warung, dua pramusaji dan tiga pria pengunjung warung.

Selain itu juga diamankan puluhan botol minuman beralkohol. “Sesuai perintah Kapolres, razia kami galakkan untuk memberantas molimo. Kami berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri di dalam hotel. Serta merazia kafe remang-remang,” ujar Kasatsabhara Polres Probolinggo AKP Istono.

Mereka semua beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo. Mereka terancam pasal KUHP tentang pidana ringan dengan hukuman penjara selama tiga bulan. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim