Antara Benci dan Rindu

Antara Benci dan Rindu

TerasJatim.com – Tulisan ini, mungkin hanya sekedar shared info semata, dan tidak bermaksud memberikan rasa kecemasan atau menakut-nakuti siapa-siapa. Sebab saya yakin, masyarakat Jawa Timur pada umumnya, mempunyai kecerdasan dalam logika pikir dan tindakan. Jadi kalau ada yang menganggap ini menakut-nakuti, yo diguyu ambek tengu, hehehe

Hari ini, saya baca di sebuah media on line nasional, bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti 8 oktober yang lalu, telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).

Menurut Kapolri, alasan dikeluarkannya surat edaran itu untuk melindungi anggotanya dalam menegakkan hukum, agar aparat di lapangan bisa membedakan mana kebebasan berbicara dan mana yang masuk dalam tindakan penebar kebencian..

Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Paling tidak, dengan adanya kabar ini, mungkin bisa membuat kita semakin hati-hati dan mawas diri. Sebab bukan menjadi rahasia umum, kadang ada seseorang yang menggunakan akun media sosialnya, untuk menumpahkan segala permasalahan yang ada dibenaknya, tanpa sadar itu bisa melukai perasaan orang lain.

Bisa jadi hal itu dilakukan tanpa kesengajaan, namun dampak yang diakibatkannya bisa menggelinding bak bola liar panas, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi psikologi dan opini publik terhadap seseorang atau kaum golongan tertentu. Kita sering mendengar banyak kasus yang awalnya dari hal-hal sepele dan terkadang aib-nya sendiri, yang seharusnya publik tidak perlu tahu, namun akibat kedahsyatan media sosial, dalam perjalannya publik diajak untuk masuk di dalamnya yang pada akhirnya bisa menjadi sebuah kehebohan.

Semisal, hanya karena persoalan putus cinta monyet, salah satu pasangan ada yang iseng menyebarkan video “abu-abu” yang berisi adegan diri mereka sendiri dan pasangannya ke media sosial. Mugkin tujuan awalnya hanya karena jengkel dipaksa jomblo atau agar pasangannya mau kembali lagi bersamanya.

Baru-baru ini, hanya karena persoalan antre di stasiun pompa bensin, seorang mahasiswi S2 di jogja, ditersangkakan melanggar pidana dengan menyebar kebencian, karena menulis di sebuah akun medsos-nya dengan membawa-bawa nama rakyat jogja. Padahal, 99.9% rakyat jogja tidak bersinggungan dengan masalahnya.

Bagi mereka yang biasa setengah “jahil” di media sosial, entah itu dianggap sebagai guyonan biasa atau apapun alasannya, kini perlu lebih untuk berhati-hati bila ingin menulis dan membagi apa saja di kronologi medsos-nya.

Disebutkan juga bahwa kini persoalan ujaran kebencian atau hate speech, semakin mendapatkan perhatian masyarakat luas seiring meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan atas hak asasi seseorang.

Tentu saja, kabar dikeluarkannya SE Kapolri  ini akan banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Saya yakin sebagian publik akan mempertanyakan komitmen pemerintah  dalam memandang demokrasi. Sebab dalam alam demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat adalah salah satu dari sekian ciri dari sebuah negara yang menjunjung nilai demokrasinya.

Saya tidak dalam posisi mengiyakan atau menolak  Buat saya, tanpa surat edaran atau surat-surat yang lain, kedewasaan serta kehati-hatian dalam berpikir dan bertindak sangat diperlukan.

Sebab selama ini saya memandang sebuah medsos seperti halnya saat masa pacaran dulu. Kadang butuh dan kangen, namun di lain waktu kadang juga merasa bosan dan jenuh. Bisa jadi perasaan saya terhadap medsos, seperti judul lagu lawas-nya Ratih Purwasih, “Antara Benci dan Rindu“.

Salam Kaji Taufan

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim