Ambil Paket Sabu di Jalan, Oknum Kades di Madiun Dibekuk

Ambil Paket Sabu di Jalan, Oknum Kades di Madiun Dibekuk

TerasJatim.com, Madiun – Diduga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, BP (38), oknum Kepala Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun ini, akhirnya menjadi pesakitan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di traffic ligt di Jalan Prambanan Kota Madiun, pada Senin (05/08/19) kemarin.

Nasrun menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa setiap kali masuk ke wilayah Kota Madiun, tersangka ini diketahui mengambil sesuatu yang tergeletak di pinggir jalan.

Ternyata benar, saat petugas melakukan pengintaian, diketahui tersangka datang ke lokasi tersebut dan memungut sesuatu. Hingga akhirnya, tersangka diamankan polisi.

“Anggota selanjutnya melakukan pengembangan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta plastik klip yang dibakar yang diduga bekas bungkus sabu serta pipet kaca yang masih terdapat serbuk sabu yang akan digunakan maupun bekas pemakaian,” jelas Nasrun, Kamis (08/08/19).

Kepada polisi, sang oknum kades ini mengaku telah menggunakan sabu sekitar dua bulan terakhir.

Atas ulahnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madiun Kota. Dia dijerat Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim