Polda Jatim Tahan Seorang Tersangka Penipuan 51 Calon Jamaah Haji

Polda Jatim Tahan Seorang Tersangka Penipuan 51 Calon Jamaah Haji

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming bisa mempercepat pemberangkatan 51 orang calon jemaah haji, penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan seorang tersangka.

Tersangka bernama Murtaji Junaidi, yang diduga berperan sebagai koordinator. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolda Jatim.

Selain menahan Junaedi, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban mengaku sudah membayar ke tersangka dengan jumlah bervariasi, mulai Rp.5 juta hingga Rp.35 juta per orang. Korban dijanjikan bisa berangkat ke tanah suci tahun ini.

“Dari hasil pemeriksaan semua korban adalah calon jamaah haji resmi yang semestinya akan diberangkatkan pada tahun 2022 sampai 2042. Para korban dihubungi oleh tersangka dengan diiming-imingi bisa memberangkatkan lebih cepat dengan membayar uang senilai Rp.5 juta sampai Rp.35 juta dengan janji pasport maupun visa sudah diurus dan hanya cap jari saja,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (08/08/19).

Barung menambahkan, penyidik juga bakal memeriksa saksi ahli dari Kementrian Agama. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan terkait pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Hal ini lantaran tersangka mengaku jika dalam menjalankan aksinya dia diperintah seseorang. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/diiming-imingi-berangkat-lebih-cepat-59-calon-haji-di-jatim-rugi-rp550-juta/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim