Aliansi Mahasiswa Unisla Laporkan Kejati Jatim ke Ombudsman

Aliansi Mahasiswa Unisla Laporkan Kejati Jatim ke Ombudsman

TerasJatim.com, Lamongan – Dinilai tak ada kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Universitas Islam Lamongan (UNISLA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, perwakilan aliansi mahasiswa UNISLA bersama kuasa hukumnya dari LBH Surabaya, mengadukan Kejati Jatim ke Ombudsman Jatim atas dugaan maladministrasi.

Febri Hermansyah, salah satu perwakilan aliansi mahasiswa Unisla mengatakan, pengaduan dugaan maladministrasi Kejati Jatim tersebut telah diterima oleh pihak Ombudsman, pada Selasa (12/04/2023) lalu.

“Kami menyerahkan bukti surat yang berupa foto copy surat pengaduan serta foto copy tanda terima dan foto copy tiga surat permohonan informasi tindak lanjut/SP2HP serta foto copy tanda terima (dari Kejati, Red),” ujarnya, Kamis (14/02/2023) malam.

Febri menyebut, perwakilan masiswa Universitas Islam Lamongan menilai, bahwa Kejati Jatim tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkup UNISLA tersebut, sehingga aduan terkait kasus itu cenderung diabaikan.

“Pengaduan korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Unisla beserta jajaranya ke Kejati tersebut terhitung hingga tanggal 12 April 2023 telah 8 bulan lamanya, yaitu terhitung dari awal pengaduan pada tanggal 16 September 2022,” terang Febri.

Lebih jauh Febri menyatakan, sejak adanya pengaduan di Kejati Jatim tentang tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Unisla beserta para pihak yang ikut terlibat dalam kasus rasuah tersebut, yakni Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Staf pada BAASIK serta para Dekan dan Kaprodi di Universitas Islam Lamongan

“Nah sampai saat ini LBH Surabaya selaku kuasa hukum dari perwakilan mahasiswa Unisla, masih belum mendapatkan informasi tindak lanjut hukum dari Kejati, walaupun sudah ada pemeriksaan terhadap pengadu dan para saksi,” keluh dia.

Tak hanya itu saja, lanjut Febri, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan informasi tindak lanjut atau SP2HP ke Kejati Jatim sebanyak 3 kali berturut-turut. Pertama, lanjutnya, pada tanggal 23 September 2022, surat permohonan kedua pada tanggal 4 Oktober 2022, dan surat permohonan ketiga yaitu pada tanggal 20 Desember 2022.

“Surat permohonan informasi tersebut dikirimkan langsung oleh LBH Surabaya melalui PTSP Kejati Jatim, tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi yang resmi secara tertulis maupun kejelasan dari pihak Kejati. Maka itu, pihak Kejati Jatim kami adukan ke Ombudsman supaya mereka belajar,” pungkas Febri. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim