Benar-benar Bestie Sejati, Janda dan Duda di Pacitan Kompak Jadi Germo

Benar-benar Bestie Sejati, Janda dan Duda di Pacitan Kompak Jadi Germo

TerasJatim.com, Pacitan – Sepasang muncikari di Kabupaten Pacitan, Jatim, resmi jadi tahanan. Kedua germo itu dicokok polisi saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru beberapa waktu lalu.

“Tersangka ada 2, perempuan dan laki-laki. Perempuan SW (inisial) dan laki-laki BD (inisial). Keduanya ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Pacitan,” kata AKP Andreas Hekso, Kasat Reskrim Polres Pacitan, di ruang kerjanya, Kamis (13/04/2023).

Menurut Andreas, modus kedua tersangka adalah mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi, yakni atas perannya menghubungkan antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan pria hidung belang atau pelanggan.

“Tersangka ini bukan suami istri, tapi janda dan duda. Mereka asli Pacitan, laki-laki asal Desa Jetak, Tulakan, perempuan asal Desa Gondosari Punung,” beber Andreas, tanpa menjelaskan secara rinci kapan keduanya mulai kenal, hingga mencari jalan ninja jadi muncikari.

Kedua tersangka, lanjut dia, disangkakan Pasal 506 KUHP, yang bunyinya; barang siapa yang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran atau perempuan dari perbuatan cabul seorang wanita menjadikan sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“PSK-nya ini sudah dewasa. Asli Pacitan. Dalam ketentuan (Pasal) 506, yang bisa dijerat bukan PSK-nya, tetapi muncikarinya. Jadi, PSK-nya ini dijadikan saksi,” terangnya.

Kepada tersangka, kata Andreas, saat ini telah dilakukan penahanan karena pasal ‘pengecualian’ sebagaimana tertuang dalam KUHP; yang bisa dilakukan penahanan yakni 5 tahun lebih.

“Ancaman hukuman penjara, paling lama 1 tahun. Meski ini 1 tahun, bisa dilakukan penahanan, karena pengecualian,” jelasnya, singkat.

“Kalau pengakuan tersangka, ini baru 2 kali,” sambungnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, uang tunai Rp500 ribu dan Rp200 ribu, kemudian 2 buah handphone, 1 unit motor, 1 buah ATM, dan 1 buah buku tabungan.

“Kedua tersangka, kini dilakukan penahanan di Polres Pacitan,” tukasnya. (Git/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim