Alasan Terhimpit Ekonomi, Seorang Kuli Bangunan Nyambi ‘Ngecer’ Sabu

Alasan Terhimpit Ekonomi, Seorang Kuli Bangunan Nyambi ‘Ngecer’ Sabu

TerasJatim.com, Surabaya – Alasan terhimpit ekonomi di masa pandemi Covid-19, SO (41), kuli bangunan ini nekat nyambi jualan narkotika jenis sabu. Ia pun diciduk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta 11,52 gram sabu sebagai barang bukti.

“Tersangka SO (41) warga Sukomanunggal Kota Surabaya ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 yang lalu, terkait adanya seorang kuli bangunan yang terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan narkotika,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Selasa 02/11/2021) siang.

Daniel menuturkan, tersangka diamankan di dalam rumah kosnya, di daerah Jl. Sukomanunggal Baru Kota Surabaya dengan barang bukti 21 klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 11,52 gram berserta bungkusnya, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu-sabu ini dari termannya berinisial TSE, pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 dengan berat 5 gram. Selanjutnya, oleh tersangka dibagi menjadi 23 poket,” sebut Daniel.

“Dari 23 poket ini, sudah terjual 2 poket sabu dengan harga Rp400 ribu. Dan anggota kami hanya berhasil mengamankan 21 poket sabu dari tangan tersangka,” imbuh Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim