Aksi Penganiayaan Berujung Maut di Ibiza Simpang Dukuh Diungkap, Polisi: Pelaku Emosi

TerasJatim.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Pelaku berinisial AK, pria 40 tahun, warga Taman, Sidoarjo. Sementara, korbannya berinisial MR (25), dan meninggal dunia setelah dianiaya pelaku menggunakan pecahan botol minuman keras.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di tempat hiburan malam yang berada Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Kejadian bermula saat pelaku AK, bersama korban dan lima rekannya, menenggak miras di tempat kos pelaku yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.
“Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2,” ungkap Kapolrestabes, Selasa (02/12/2025).
“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” sambung Kapolrestabes.
Lebih lanjut, Kombes Pol Luthfi menerangkan, kejadian berawal dari ketegangan hingga menyulut emosi pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” ungkap Kombes Luthfi.
Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. “Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tandasnya.
Sementara itu, rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” sebut Kombes Luthfi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)


