Aksi Mutilasi Terhadap Budi Hartanto Dipicu Uang Jasa 100 Ribu

Aksi Mutilasi Terhadap Budi Hartanto Dipicu Uang Jasa 100 Ribu

TerasJatim.com, Surabaya – Polda jatim secara resmi merilis kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Budi Hartanto (28), seorang guru honorer asal Kediri, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam konperensi pers yang dipimpin Waka Polda Jatim Brigjen Pol. Toni Harmanto itu, kedua pelaku, yakni Aris Sugianto (33) dan Azis Prakoso (34), juga turut dihadirkan. Keduanya mengenakan baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.

Di depan sejumlah awak media, sambil menangis sesenggukan, salah satu pelaku, Aris Sugianto (34), warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, mengakui jika dirinya mempunyai hubungan asmara sesama jenis dengan korban. “Awalnya saya tidak bermaksud untuk membunuhnya,” kata Aris, Senin (15/04/19).

Aris mengaku, kejadian itu dilakukannya secara spontan. Aris pun mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Sekali lagi saya meminta maaf kepada keluarga korban, saya di sini hanya bisa menyesal dan menangis. Semoga arwah korban diampuni dosa-dosanya serta di tempatkan dengan orang-orang yang beriman, Amin,” lanjut Aris mendoakan.

Tak hanya itu, Aris mengaku sebelum membunuh korban, keduanya sempat bertengkar karena masalah uang. Pertengkaran ini dilakukan usai keduanya melakukan hubungan intim.

Di waktu sebelumnya, usai berhubungan intim, Aris kerap memberi korban uang sebesar Rp. 100 ribu. Namun saat itu, Aris mengaku sedang tak memiliki uang. “Ada pertengkaran masalah uang yang saya janjikan,” kata Aris sembari menangis.

Saat itu korban marah-marah dan memaki-maki Aris. Mendengar hal itu, tersangka lainnya, yakni Azis Prakoso (34), menegur korban. Tapi korban malah menampar Azis.

Lantaran hal itulah, Azis pun ikut terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut. Bahkan, sebenarnya Azis tidak mengenal sosok Budi. Dia hanyalah teman Aris yang emosi lantaran melihat pertengkaran antara Aris dengan korban di salah satu bilik warung dan waktunya malam hari.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam jenis golok, pisau besar, koper, telepon genggam dan sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/berusaha-kabur-saat-akan-ditangkap-2-pelaku-mutilasi-budi-hartanto-ditembak/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim