Resmi Terima SK, CPNS di Pacitan Belum Ada Niat Gadaikan ke Bank

Resmi Terima SK, CPNS di Pacitan Belum Ada Niat Gadaikan ke Bank

TerasJatim.com, Pacitan – Setelah menjalani proses panjang, sebanyak 214 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pacitan telah menerima SK pengangkatan, yang diserahkan langsung oleh Bupati Pacitan Indartato, di Pendapa kabupaten, Senin (15/04/19).

Beberapa penerima SK CPNS mengaku sangat bersyukur dan berbangga hati. Namun, saat disinggung soal SK yang telah diterima tersebut apakah akan digunakan sebagai jaminan di bank untuk mengambil kredit guna keperluan mereka, sejumlah CPNS mengaku belum ada niat.

Salah satunya Bayu Tantra (27). “Insyaallah, saya tidak berkeinginan untuk menggadaikan SK,” ucapnya, kepada TerasJatim.com, usai menerima SK pengangkatan CPNS.

Meski demikian, pria lajang asal Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari tersebut sangat bersyukur, karena penempatan pada SK tersebut sesuai dengan pilihan atau sesuai dengan waktu pendaftaran awal.

“Alhamdulillah, dulu guru bantu di SD Islam Insan Cendekia, dan sekarang di terima di SDN Sedeng 2 dan SK penempatan juga sesuai dengan pilihan,” kata Bayu.

Senada, Hartanti penerima SK CPNS yang semula honorer ini juga mengaku belum berniat untuk menggadaikan SK tersebut ke pihak bank. Meskipun ada keperluan yang mendesak.

“Kalau bisa jangan dulu lah, karena SK CPNS ini kan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu dengan penantian yang cukup panjang,” ucapnya.

Sebelum menerima SK dan mengikuti seleksi CPNS, Hartanti mengabdi menjadi guru bantu di SDN Punjung 1 sejak 2004 silam atau sekitar 14 tahun. Meski belum mendapat penempatan yang pasti, ia mengaku sangat bersyukur sudah mendapat SK tersebut.

“Kalau untuk honorer saat ini belum penempatan, sementara di Dinas Pendidikan. Dan masih menunggu nanti tanggal 3 penempatan pastinya,” imbuhnya.

Ditemui di tempat berbeda, Drs.Suko Wiyono, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan mengingatkan, banyak hal yang harus betul-betul diperhatikan oleh CPNS. Mengingat, CPNS tersebut masih menjalani proses masa uji coba selama satu tahun, dan yang harus dilalui nantinya yakni Pra-jabatan.

“Di Pra-jabatan itu tidak mesti lolos, jika tidak lolos otomatis kena sanksi diberhentikan, disamping itu masih banyak sanksi lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa uji coba tersebut, CPNS tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin, baik sedang maupun berat. Seperti, tindakan yang menjatuhkan martabat korp dan sebagainya.

“Kalau PNS melakukan pelanggaran sanksinya tidak dipecat, tetapi ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan sebagainya. Tapi kalau CPNS langsung diberhentikan,” imbuhnya singkat.

Untuk diketahui, ratusan CPNS tersebut terbagi dari tenaga pendidik sebanyak 196 orang, baik dari guru SD maupun SMP dan sisanya dari tenaga medis, dokter serta perawat. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim