Agar Percaya Diri, 2 Pria asal Tempurejo Jember ini Jualan Pil Koplo Sambil Bawa Senpi Rakitan

Agar Percaya Diri, 2 Pria asal Tempurejo Jember ini Jualan Pil Koplo Sambil Bawa Senpi Rakitan

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran kedapatan memiliki senjata api ilegal dan juga mengedarkan pil koplo, SA (35) dan DE (32), keduanya pria warga Dusun Krajan Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember ini, ditangkap anggota Unit II, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku SA pernah menerima gadai senjata api dari seseorang bernama ND (DPO), warga Banyuwangi sebesar Rp.3 juta.

Selanjutnya dari temuan senpi ilegal ini dikembangkan dan akhirnya didapati jika pelaku juga menjual obat-obatan ilegal atau pil dobel L.

Senjata api rakitan tersebut oleh SA diserahkan kepada tersangka DE, yang menurut pengakuannya digunakan untuk kepercayaan diri dalam menjalankan bisnis penjualan pil koplo.

“Pil jenis Trihexyphenedyl itu dipasarkan kepada anak-anak jalanan, seperti pengamen dan anak punk dengan omzet rata-rata 1,5 hingga 2 juta perharinya,” ujar Trunoyudo, Selasa (07/01/20).

Selain kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepucuk senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 Pc warna hitam, 6 butir amunisi aktif Call 38, sarung senjata warna hitam, ribuan butir pil koplo, uang tunai Rp.1.161.000 dari hasil penjualan pil koplo serta sebuah HP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim