Ada Operasi Keselamatan Semeru 2025, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

TerasJatim.com, Surabaya – Selama 14 hari, mulai 10 – 23 Februari 2025, Polda Jatim dan jajarannya menggelar operasi “Keselamatan Semeru”.
Operasi terpusat ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.
“Pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban,” jelas Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, usai mengikuti apel gelar pasukan operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mapolda Jatim, Senin (10/02/2025).
Menurutnya, berdasarkan data dari DitLantas Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 di jajaran Polda Jatim 2024 mengalami penurunan 12,37 % dibandingkan dengan tahun 2023, serta penurunan korban meninggal dunia 9,66 %.
Hal ini menunjukan tren positif, karena kecelakaan lalu lintas di Jatim disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam disipilin berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas, ugal ugalan, pengguna telepon selular, serta tidak memeberikan toleransi kepada sesama pengguna jalan
“Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, diharapkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara ditingkatkan, mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, dan menekan angka kecelakaan,” ungkapnya.
“Pasalnya, keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tandas dia.
Sementara, target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025, yakni:
1. Penggunaan helm tidak SNI, 2. Melawan arus, 3. Penggunaan HP saat berkendara, 4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, 5. Melebihi batas kecepatan, 6 Pengendara di bawah umur, serta 7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong.
Tak hanya itu, polisi juga akan menindak, 8. Balap liar, 9. Berboncengan lebih dari satu orang, 10. Mengemudi tidak memakai sabuk keselamatan, dan 11. Menerobos lampu merah. (Ah/Kta/Red/TJ)