Modus Jualan Masker, Wanita Muda asal Tulungagung ini Tipu Warga Trenggalek

Modus Jualan Masker, Wanita Muda asal Tulungagung ini Tipu Warga Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Merebaknya wabah virus Corona dan kebutuhan akan masker, ternyata dimanfaatkan oleh Nur Lailiyah, wanita 25 tahun, warga Desa Wates Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, untuk meraup keuntungan dengan cara tak benar.

Ia dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus menyaru sebagai penjual masker via online oleh korbannya berinisial RPS, yang merupakan warga Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal tersebut. “Iya betul, kami berhasil mengungkap kasus ITE dan Penggelapan dengan satu tersangka berinisial NL asal Kabupaten Tulungagung, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp.11.400.000,” ungkap Calvijn, Senin (17/02/20).

Calvijn menuturkan, kasus tersebut bermula pada awal Februari lalu, saat korban membuka akun facebook tersangka yang menawarkan masker di sebuah grup facebook. Merasa tertarik, korban kemudian berkomunikasi melalui massenger.

Komunikasi terus berlanjut dengan saling memberikan nomor WhatsApp dan korban memesan 400 box masker seharga Rp.24 juta dengan syarat korban diminta transfer uang setengah dari harga sebagai down payment (DP).

Korban kemudian mentransfer uang yang diminta tersangka sebesar Rp.11.400.000. Namun, setelah ditunggu,barang yang dibelinya tidak kunjung dikirim.

“Ketika korban menghubungi tersangka, nomor WhatsApp korban justru di blokir. Demikian pula dengan aplikasi masengger,” imbuh Calvijn.

Sadar menjadi korban penipuan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Trenggalek.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan facebook, bukti transfer, 2 buah handphone serta sejumlah uang tunai. \

Kepada petugas, tersangka mengaku jika uang hasil aksi kejahatannya tersebut sebagian telah digunakan untuk membeli ponsel dan bersenang-senang.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim