Aksi Brutal Gangster ‘Kampungan’ di Gresik, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 5 Pelaku Lain Diburu

TerasJatim.com, Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster ‘kampungan’ di 2 lokasi berbeda dalam satu malam.
Aksi anarkis tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok serta kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan serta kerja sama yang diberikan, sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah Timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.
Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih 1 meter yang diseret ke aspal, rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22), yang tengah berboncengan sepeda motor.
Selanjutnya, motor korban ditabrak dari belakang hingga korban terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang.
Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak 2 kali menggunakan celurit.
Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng.
Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin, saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen.
Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.
Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan 3 tersangka.
“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” ujar Kapolres Gresik, Jumat (09/01/2026).
Identitas ketiga tersangka, adalah MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.
Tersangka MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (07/01/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (08/01/2026) dini hari, saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah.
Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, 4 unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.
Adapun 5 anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi.
Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.
“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)


