Retribusi Parkir di Pacitan Pepet Target PAD

Retribusi Parkir di Pacitan Pepet Target PAD
Doc/foto: JUFI

TerasJatim.com, Pacitan – Dalam setahun terakhir, retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Pacitan, Jatim, nyaris memenuhi target Pendapatan Asli Daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan mencatat, retribusi parkir sepanjang 2025 terealisasi 99,75 persen. Persentase itu, mendekati target PAD yang telah ditetapkan, yakni Rp3 miliar lebih.

Capaian tersebut, diketahui berasal dari retribusi parkir jalan raya kewenangan pemkab, parkir berlangganan, hingga sewa kios di terminal yang jadi wewenang dishub setempat.

“2025, retribusi parkir 99,75 persen. Kurang O,25 persen. Kalau rupiahnya sekitar kurang Rp7 jutaan,” kata Bambang Mahendrawan, Kepala Dishub Pacitan, tanpa menyebut data secara rinci, Jumat (09/10/2026).

Ke depan, lanjut dia, jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin agar target PAD bisa terealisasi 100 persen. “Kami akan berusaha. Syukur-syukur bisa melebihi target, untuk pembiayaan pembangunan di Pacitan,” ucapnya.

Menurutnya, belum bisa penuhi target PAD 2025 lantaran minimnya pemasukan dari parkir berlangganan, atau kontribusi masyarakat yang dilakukan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). “Parkir berlangganan kurang, yang di Samsat itu. Kendaran plat Pacitan banyak yang belum bayar pajak,” sebutnya.

Disoal perihal retribusi parkir berlangganan yang terkadang di lapangan masih ada masyarakat ditarik retribusi parkir, ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) Pacitan tak perlu bayar parkir, dan berhak menolak ketika ada juru parkir yang meminta retribusi.

“Petugas parkir di lapangan bukan menarik biaya, tapi mereka memberikan pelayanan dan mengatur kendaraan,” jelasnya.

“Kecuali di beberapa lokasi, seperti di RSUD, lokasi wisata, pasar. Namun di (tepi) jalan kabupaten, secara umum free untuk kendaraan plat Pacitan,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim