Videonya Viral, Pelaku Penganiayaan Terhadap Kurir JNT di Pamekasan Ternyata Seorang ASN

Videonya Viral, Pelaku Penganiayaan Terhadap Kurir JNT di Pamekasan Ternyata Seorang ASN

TerasJatim.com, Pamekasan – Peristiwa memilukan menimpa seorang kurir jasa ekspedisi JNT Express, bernama Irwan Siskiyanto (21). Saat mengantarkan paket pesanan COD ke salah satu rumah pemesan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, Irwan menjadi korban penganiayaan oleh pemesan.

Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial ini dipicu karena barang yang diterima tidak sesuai dengan harapan pemesan. Peristiwa ini terjadi di Desa Laden, Pamekasan.

Irwan yang saat itu bertugas mengantarkan sebuah paket berupa ponsel yang dibeli melalui TikTok Shop, yang kemudian diterima oleh istri pemesan.

Namun, setelah paket senilai Rp.1.589.235 itu diperiksa, wanita tersebut mengaku bahwa barang yang datang tidak sesuai dengan pesanannya. Wanita itu pun segera menghubungi suaminya, bernama Zainal Arifin (ZA) dan meminta uangnya dikembalikan.

Tak lama kemudian, ZA alias Arif atau Ayik, datang dan langsung menyerang sang kurir tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan prosedur retur (kembali).

Arif, pria berbadan besar ini terlihat memiting leher dan tangannya mengenai bibir korban hingga berdarah. Tak hanya itu, sambil mencekik korban, ia memaksa uang pembelian dikembalikan.

Atas peristiwa yang dialaminya, Irwan sang kurir, kemudian melaporkannya ke polisi. Tak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Arif.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, Arif dijemput polisi di rumahnya di Desa Laden, pada Rabu (02/07/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dan dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap istri pelaku, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kapolres juga menyebut, bahwa tersangka Arif ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.

“Tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara satu tahun,” ungkap Kapolres.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone hasil pesanan tersangka di TikTok senilai Rp.1.589.235 dan rekaman video yang direkam korban.

Sebelumnya, viral seorang kurir JNT menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berbadan besar yang saat melakukan aksinya hanya memakai celana pendek dan bertelanjang dada.

Aksi kekerasan itu dilakukan lantaran pelaku meminta uangnya dikembalikan dengan alasan barang yang datang tidak sesuai dengan pesanannya. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim