Gelar Sidak, Wabup Bojonegoro Tegaskan Penghentian Operasional PT Sata Tec Indonesia

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jatim, secara tegas menghentikan operasional PT Sata Tec Indonesia menyusul keluhan sejumlah pihak. Penghentian operasional disampaikan langsung oleh Wabup Nurul Azizah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan tembakau tersebut, Kamis (12/06/2025).
Saat Sidak, Wabup Nurul Azizah menyampaikan, bahwa hasil hearing antara manajemen perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta DPRD Bojonegoro, mengungkap bahwa perizinan yang dimiliki PT Sata Tec Indonesia belum lengkap.
Atas dasar itu, jelas Nurul, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas berupa penghentian sementara sekaligus kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hadir ketika muncul persoalan di masyarakat. Karena terdapat keluhan polusi udara dan bau menyengat dari warga sekitar. Dari hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan adanya kekurangan dalam perizinan, maka dengan keputusan tim terpadu, operasional PT Sata Tec kami hentikan,” jelas Wabup asli Bojonegoro ini tanpa ragu
Kendati demikian, Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Saat Sidak, Wabup yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Bojonegoro ini melihat langsung proses real pengolahan tembakau di pabrik, termasuk chek instalasi cerobong asap, berikut instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang.
Lantaran dianggap tak memenuhi syarat, maka berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik yang mengganggu kenyamanan warga hingga anak-anak Sekolah Dasar desa setempat
Mengenai dampak sosial dari penghentian operasional pabrik, Wabup secara tegas menyebut pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini,” tandas Nurul tanpa basa-basi.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, tempat pabrik tersebut beroperasi, menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan usaha PT Sata Tec di desanya.
Namun begitu, Kades ring 1 Petrochina ini menyampaikan, bahwa dampak terhadap warganya tetap menjadi pertimbangan utama. “Saya berkomitmen menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro diambil demi kebaikan bersama,” paparnya serius. (Saiq/Red/TJ-Adv)