Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Bui

Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Bui

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat, Kamis (06/101/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.

Vonis hakim terhadap Novi tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online tersebut mengaku pikir-pikir.

“Mohon kesempatan 3 hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto, mengaku kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. “Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicarakan dengan klien kami, apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Novi dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, Novi didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang, salah satunya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, pada Minggu (09/05/2021) lalu.

Selain Bupati Novi, terdapat 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim