Kapolres Trenggalek: Tak Ada Toleransi Untuk Motor Knalpot Brong

Kapolres Trenggalek: Tak Ada Toleransi Untuk Motor Knalpot Brong

TerasJatim.com, Surabaya – Penggunaan knalpot brong dan pelanggaran spektek kendaraan, disikapi serius oleh jajaran Polres Trenggalek. Selain melanggar, penggunaan knalpot brong juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengguna knalpot brong dan ora sopan. Ora sopan di sini, karena mengganggu kenyamanan, emisi suara dan berbahaya karena pengguna klanpot brong seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya.

“Saya tegaskan, Trenggalek bebas dari knalpot brong. Tidak ada toleransi,” ujar dia kepada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Mapolres Trenggalek ini menuturkan, jika ada yang masih nekat, maka pihaknya akan menindak tegas. Tidak hanya tindakan tilang karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu lIntas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan diminta mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot tersebut.

“Hal ini untuk menghindari sangkaan penyalahgunaan oleh anggota,” imbuhnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menambahkan, dalam kurun waktu 3 pekan terakhir, pihaknya telah menindak sedikitnya 61 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Keseluruhan sudah disidangkan dan untuk pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar. Sedangkan knalpot brong dihancurkan sendiri oleh pemilik. Kemudian dibuang untuk menghindari dipakai kembali,” kata Meita.

Dari keseluruhan pelanggar tersebut, lanjut Meita, 21 orang diantaranya masih di bawah umur, sehingga saat pengambilan kendaraan mereka wajib didampingi oleh orang tua masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.

“Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat kendaraan. Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim