5 Napi di Lapas Madiun Kendalikan Aksi Penipuan Online

5 Napi di Lapas Madiun Kendalikan Aksi Penipuan Online

TerasJatim.com, Ngawi – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli secara online. Ironisnya, aksi tipu-tipu ini ternyata dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun. Tercatat ada 5 napi lapas tersebut sebagai pelakunya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat korban membeli cabai kering. Setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang yang dibelinya tidak kunjung datang.

“Jadi kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) bulan lalu, menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering. Dari hasil tawar menawar, akhirnya disepakati harga Rp.179.400.000 untuk 345 sak cabai kering,” jelas Kapolres, Sabtu (12/10/2024) pekan lalu.

Selanjutnya, sambung Kapolres, korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya dengan tujuan Cirebon (Jabar), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

“Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim. Tetapi setelah ditunggu, ternyata barang tidak kunjung sampai. Dan saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan,” beber Kapolres.

Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran.

Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Ngawi.

“Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

Dari hasil pelacakan, sejumlah petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, mendapati adanya 5 pelaku yang ternyata narapidana.

Mereka berinisial CAP (38), warga asal Gajahmungkur, Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut. CAP bekerja sama dengan TJK (39), warga asal Nambangan Lor, Kecamayan Manguharjo, Kota Madiun, yang berperan mencari armada.

Sementara IS, warga asal Magetan sebagai penyambung; MWA (31), warga Prambon Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pembeli bernama Asep. Dan FP (34), warga Sidomulyo Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.

“Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau handphone,” sebut Kapolres.

“Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas,” terangnya.

Kapolres menambahkan, tersangka CAP adalah sebagai penggagas dari penipuan online, yang tugasnya mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup Whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam Facebook.

“Tersangka berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman,” beber Kapolres.

Dari kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 buah handphone dari para pelaku, 4 buah handphone dari saksi, 1 1 unit truk Canter warna kuning, serta 158 sak cabe kering.

Kepada para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara, KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, Aris Sakuryadi, mengaku kecolongan adanya warga binaan Lapas kelas I Madiun yang melancarkan aksi penipuan online tersebut.

“Kami akui, kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas,” terang Aris Sakuryadi, saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para narapidana. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim