Pembangunan TPJ di Banjardowo Jombang Tanpa Papan Informasi, Proyek Siluman kah?

Pembangunan TPJ di Banjardowo Jombang Tanpa Papan Informasi, Proyek Siluman kah?

TerasJatim.com, Jombang – Proyek pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) yang diindikasikan sebagai proyek siluman ditemukan di Desa Banjardowo Jombang, tepatnya di jalan Denanyar Megaluh. Di lokasi proyek tersebut tidak terpasang papan nama informasi terkait proyek yang dipastikan dari anggaran keuangan negara tersebut.

Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi pihak yang terkait proyek tersebut tetap saja membandel dengan mengabaikan hak publik tentang informasi. Sehingga publik tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2010 dan Nomor: 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan dimuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan lainya.

Pantauan awak media, pengerjaan proyek yang sudah dikerjakan dan masih berlangsung sampai berita ini ditayangkan, ditemukan bahwa dalam pelaksanaanya pekerjaan Tembok Penahan Jalan (TPJ), pekerja tidak menggunanakan mesin molen dalam mengaduk material, dan masih menggunakan cara manual. Padahal dalam SOP, harus menggunakan mesin molen.

Apalagi TPJ ini bersinggungan langsung dengan Sungai Turi Baru Warujayeng, di mana di satu sisi sebagai TPJ dan di sisi lainnya sebagai tembok sungai (alias tembok gandak) yang notabene sungai sekunder untuk irigasi sawah. Jika pekerjaan dikerjakan asal-asalan, apakah hasil pekerjaan tersebut bisa bertahan lama. Terlebih jika di musim penghujan tiba.

Salah satu pekerja bangunan yang enggan menyebutkan namanya, saat diwawancarai awak media terkait tidak menggunakan mesin molen, justru menjawab dengan kalimat sekenanya. “Yen gawe molen kesuwen pak,” katanya enteng.

Perlu diketahui berdasarkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.

Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas.

Terpisah, Bustomi, Sekretaris Dinas PUPR, saat dihubungi awak media via Whatsapp pribadinya mengaku jika itu bukan dari dinasnya. “Saya sudah tanya teman-teman dinas, tidak punya kerjaan di situ,” jawabnya.

Awak media pun kemudian menghubungi Hendro, Kasi Sarpras Dispertain Jombang. Senada, Hendro pun mengatakan bahwa itu bukan proyek milik Dispertain. “Kalau Dispertain itu menggunakan cor beton, tidak menggunakan batu kali,” terangnya.

Awak media semakin penasaran dengan keberadaan proyek tersebut. Hingga akhirnya awak media menghubungi kembali Sekretaris Dinas PUPR untuk menanyakan siapa PPK-nya. Bustomi mengatakan, jika PPK adalah Agung.

Sementara itu, Agung, selaku PPK dan Kabid Bina Marga PUPR Jombang, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa proyek tersebut bukan irigasi tetapi TPJ.

Ia pun membantah kalau proyek tersebut adalah proyek siluman. “Karena ada kegiatan dinas yang tidak selalu harus di kasi papan informasi, contohnya perawatan jalan dan tambal sulam jalan,” sebutnya.

Agung pun tidak membenarkan jika pengerjaa TPJ di Banjardowo itu tidak menggunakan molen. “Itu harus menggunakan mesin molen, Terima kasih kepada awak media atas informasinya dan akan segera saya cek,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim