41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Gubernur Akan Lantik PAW

41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Gubernur Akan Lantik PAW

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang tersandung kasus hukum dan kini menjadi pesakitan Komisi Pembereantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jatim, Soekarwo akan melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) 41 anggota DPRD Kota Malang.

Pelantikan ini direncanakan akan dilakukan pada Senin (10/8) awal pekan mendatang. Hal ini di luar kebiasaan. Lantaran biasanya dalam proses PAW harus memakan waktu minimal tiga bulan.

“Saya apresiasi ketua parpol, problem KPU adalah administrasi tentang pergantian, namun KPU siap,” ujar Soekarwo, usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan parpol dan Pemkot Malang di gedung Grahadi Surabaya, Rabu (05/09).

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, agar roda pemerintahan Kota Malang tetap berjalan, pimpinan partai setingkat wilayah atau daerah turun ke Kota Malang untuk melakukan pendampingan kepada ketua DPC dalam memproses PAW.

“Pimpinan parpol melakukan pendampingan di Kota Malang terhadap ketua-ketua tempat usulkan PAW. Hari ini kerja, Sabtu saya tanda tangani, Senin dilantik. Kilat semua turun,” katanya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/41-anggota-dprd-kota-malang-dibabat-kpk-mendagri-keluarkan-diskresi/

Dalam proses PAW ini, gubernur tidak mengambil diskresi untuk mempercepat proses. Walikota Malang, parpol dan KPU yang akan langsung memproses dan menyelesaikannya.

“Dimana biasanya proses PAW di KPU minimal 5 Hari, kali ini hanya sehari sudah selesai. Begitu juga halnya proses PAW ke partai politik yang biasanya minimal 7 hari, namun kali ini cukup sehari selesai, sehingga tanggal 8 September sudah selesai. Semua paralel, tanggal 8 bawa ke sini saya tandatangani, Minggu dibawa ke Malang untuk diacarakan. Senin dilantik,” tuturnya.

Pakde Karwo menambahkan, setelah dilakukan pelantikan dirinya akan melakukan pendampingan terhadap Plt Walikota Malang, agar anggota dewan yang baru dapat mempercepat pembahasan yang sempat tertunda karena absennya 41 anggota DPRD sebelumnya yang ditahan KPK.

“Jangan sampai ada pimpinan, anggota dewan persulit. Nanti saya laporkan ke pimpinan partai apa minta di PAW lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 41 Anggota DPRD Kota Malang tengah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengesahan APBD tahun 2015, dan sudah ditahan KPK.

Dengan demikian, kini hanya tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang bisa menjalankan aktifitasnya sebagai legislator. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/puluhan-anggota-dewan-ditahan-kpk-gedung-dprd-kota-malang-sepi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim