41 Anggota DPRD Kota Malang Dibabat KPK, Mendagri Keluarkan Diskresi

41 Anggota DPRD Kota Malang Dibabat KPK, Mendagri Keluarkan Diskresi

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dengan demikian total anggota DPRD Kota Malang yang telah menjadi tersangka menjadi 41 orang, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang.

Terkait kondisi ini, rapat paripurna DPRD Kota Malang terancam tak bisa memenuhi kourum. Ini tentu mengancam jalannya pemerintahan di Kota Malang. Terutama ketika kepala daerah harus memutuskan kebijakan yang memerlukan persetujuan DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengambil sikap bakal mengeluarkan diskresi. Kebijakan yang mendesak bisa diputuskan lewat peraturan kepala daerah, tidak perlu harus menunggu persetujuan dewan terlebih dahulu. Kebijakan ini menyangkut rancangan peraturan daerah non APBD.

Menurut Tjahjo, dasar hukum dari diskresi tersebut mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahkan bila untuk ini diperlukan penyesuaian bisa revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya,” kata Tjahjo, saat menyambangi gedung KPK, Selasa (04/09).

Tjahjo mengakui, banyak yang mempertanyakan adanya diskresi dalam kasus Kota Malang itu, manakala harus digelar rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Malang. Mengingat jumlah anggota DPRD yang kini bisa menjalankan tugas tersisa 4 orang saja. Bila dipaksakan rapat, hal ini tentu tidak kourum.

“Bayangkan, banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. Dari 45 anggota dewan, tercatat 4 anggota yang tidak atau belum ditahan KPK. Maka untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tutur Tjahjo.

Selain itu lanjut Tjahjo, tim Otonomi Daerah Kemendagri juga telah turun ke Kota Malang. Pihaknya juga akan mengundang Sekda dan Sekwan DPRD Kota Malang.

“Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Apapun yang namanya pemerintah daerah tersebut ya Pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim