3 Warga Truni Babat Jadi Pesakitan Kasus Judi, 4 Orang Lainnya Buron

3 Warga Truni Babat Jadi Pesakitan Kasus Judi, 4 Orang Lainnya Buron

TerasJatim.com, Babat Lamongan – Sebanyak 3 orang warga Desa Truni Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jatim, harus menjadi pesakitan aparat Polsek Babat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Babat, Iptu Djoko Suwono, menjelaskan, ketiganya ditangkap saat menggelar permainan judi jenis domino di rumah RD (63), warga setempat, pada Senin (21/09/20) pagi, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 1 perlak warna kuning yang digunakan sebagai alas, 4 set kartu domino serta uang sebesar Rp. 697 ribu di tempat kejadian,” terang Djoko kepada TerasJatim.com, Sabtu (26/09/20) petang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Babat, AKP Ria Anggraini merinci, ketiga pelaku masing-masing berinisial RD (63), MH (46), serta KM (27), yang kesemuanya merupakan warga Desa Truni Kecamatan Babat.

Ria menambahkan, selain 3 orang pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya juga menetapkan 4 orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing UD (28), NK (40), EK (25) serta KD (38).

“Terhadap para tersangka, akan kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2o Sub Pasal 303 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Ria. (Gm/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim