3 Petugas Satpol PP Ditabrak Pengendara Mabuk, Wali Kota Surabaya: Proses Hukum!

3 Petugas Satpol PP Ditabrak Pengendara Mabuk, Wali Kota Surabaya: Proses Hukum!

TerasJatim.com, Surabaya – Tiga orang petugas Satpol PP Surabaya menjadi korban tabrakan saat bertugas melakukan pengamanan untuk mencegah aksi balap liar di Jalan Diponegoro Surabaya, pada Sabtu (04/03/2023) dinihari, sekitar 02.45 WIB.

Mereka ditabrak pengendara motor yang diduga mabuk minuman beralkohol. Akibatnya, 2 petugas Satpol PP Kecamatan Wonokromo mengalami luka parah dan seorang lainnya mengalami cedera kaki.

Saat itu, pengendara motor berinisial RA (21), warga Osowilangun Timur, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, melaju kencang dari arah Selatan (RKZ) menuju ke Utara di Jalan Diponegoro. Ketika sampai perempatan depan gedung BCA Jalan Diponegoro, pemotor yang diduga dalam kondisi mabuk itu langsung menabrak petugas yang sedang berjaga.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menjenguk 2 korban yang tengah dirawat di RSUD dr Mohamad Soewandhie mengatakan, kedua dari tiga korban saat ini masih dirawat intensif.

“Ada tiga korban anggota Satpol PP. Yang pertama, Alhamdulillah sudah bisa pulang tidak ada masalah. Yang kedua ada luka di kepala. Terus satunya patah kaki terbuka di sebelah kanan, ini juga dua kaki yang patah,” katanya, di RSUD dr Soewandhie Surabaya, Senin (06/03/2023) pagi.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat kedua petugas Satpol PP tengah menjalankan tugas negara untuk mengamankan Kota Surabaya. “Sehingga kami memberikan support kepada anggota Satpol PP, dan mengucapkan terima kasih. Karena beliau ini bertugas menjalankan tugas negara mengamankan kota ini sampai mengalami musibah seperti ini,” sambungnya.

Terkait proses hukum, Cak Eri, sapaan akrabnya menegaskan, bahwa permasalahan ini tidak boleh sampai berhenti. Karenanya, ia meminta Kepala Satpol PP Surabaya agar mengawal terus kasus tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya.

“Kasus ini tidak boleh berhenti. Karena ini petugas yang menjalankan tugasnya untuk negara tiba-tiba ada (pemotor) yang mabuk sampai menabrak petugas kami. Sehingga saya minta dikawal terus prosesnya,” pintanya.

Dia pun menegaskan, di dalam aturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara dilarang dalam kondisi mabuk. Hal ini dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan bahkan orang lain.

“Sehingga saya minta posisinya (proses hukum) terus berjalan, jangan pernah berhenti. Karena ini adalah marwahnya negara, bagaimana kami menjaga kota ini, menjaga negara ini,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya terkait proses hukum peristiwa yang mengakibatkan 3 anggotanya terluka tersebut. Pihaknya meminta agar proses hukum tetap berjalan. “Proses hukum tetap. Kami sudah koordinasi dengan Kasatlantas dan juga Kanitnya. Kita minta proses hukum terkait dengan kecelakaan ini tetap harus dilanjutkan,” kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah meminta pulang paksa dari RSUD dr Soewandhie Surabaya. Ia menyebut, karena mengendarai motor dalam kondisi mabuk, sehingga perawatannya tidak dibackup oleh Jasa Raharja. “Kalau anggota (Satpol PP) kita, Insyaallah (perawatannya) dibackup oleh Jasa Raharja,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim