2 Maling Sapi di Jember Dibekuk, Polisi Amankan BB 7 Ekor Sapi dan 1 Mobil

2 Maling Sapi di Jember Dibekuk, Polisi Amankan BB 7 Ekor Sapi dan 1 Mobil

TerasJatim.com, Jember – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jember berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian hewan (curwan), yang dilakukan oleh AY (38), pria warga warga Dusun Sasi Sumberlotoh, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dan M (51), pria asal Dusun Lengkong Kecamtan Sukowono, Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli di malam hari. Petugas mencurigai adanya sapi yang diangkut dengan mobil minibus jenis Daihatsu Espass warna hijau di sekitaran wilayah Kabupaten Jember, pada Kamis (27/01/2022) dinihari.

Saat dikuntit petugas, ternyata sapi tersebut dibawa dan diturunkan masuk ke kandang sapi milik B, yang diduga merupakan penampungan sindikat pencurian sapi di daerah Mumbulsari.

“Di kandang tersebut ternyata sudah ada 6 ekor sapi yang diduga merupakan hasil curian. Ternyata sapi yang diangkut dengan minibus tersebut merupakan hasil curian di daerah Sukowono,” jelas Komang, Jumat (28/01/2022).

“Dari hasil pengembangan, ternyata mereka diduga berkomplot. Pelaku AY dan M ini adalah orang Sukowono di mana memang para pelaku ini indikasinya sindikat, kita masih mengejar 2 DPO yang merupakan pelaku lainya,” ujarnya.

Komang juga menerangkan, yang menarik dari kasus ini, adalah tersangka AY sempat viral di video yang beredar beberapa minggu yang lalu, dimana ada seorang laki-laki dan seorang perempuan bersitegang di salah satu warung makan di Jember. Dalam video tersebut, tersangka AY ada di dalamnya.

Komang juga menyebutkan, modus yang dilakukan oleh kompolotan ini yaitu dengan cara merusak pagar kayu kandang sapi. Setelah itu sapi dituntun ke kendaraan roda empat yang sudah disiapkan.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 7 ekor sapi dan satu unit mobil Minibus Espass.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim