16 Tahun Jadi Guru Honorer di Pacitan, Ini Jawaban Bijak Pak Sus yang Terima SK PPPK

16 Tahun Jadi Guru Honorer di Pacitan, Ini Jawaban Bijak Pak Sus yang Terima SK PPPK

TerasJatim.com, Pacitan – Sebanyak 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pacitan Jatim, kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan kontrak kerja rerata 5 tahun.

Bertempat di Gedung Karya Dharma, penyerahan SK kepada ratusan orang yang telah mengikuti proses seleksi tahap I pada 2021 lalu, dibagi menjadi 3 sesi, yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sejumlah guru yang telah menerima SK tersebut tentu sangat bersyukur atas hal itu. Mengingat, penantian panjang untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik dari profesi mulia ini akan segera terwujud.

Susanto (54), salah satunya, guru honorer asal Kecamatan Pringkuku ini mengaku sangat bersyukur. Bahkan, mendengar undangan panggilan untuk hadir dalam penyerahan SK PPPK, ia merasa lebih bersemangat untuk membhaktikan diri di sisa usianya.

“Alhamdulillah, hari ini merasakan apa yang belum pernah dirasakan sebelumnya, menerima SK,” ucap Susanto, di sela-sela menunggu giliran penyerahan SK, di Gedung Karya Dharma, Kamis (07/04/2022).

Terlihat, raut wajah bapak 2 anak itu tampak sumringah. Kepada TerasJatim.com, dia mengatakan, jika telah mengabdi menjadi guru tidak tetap (GTT) honorer di SDN 03 Pelem, Kecamatan Pringkuku sudah belasan tahun.

“Sekitar 16 tahun. Kalau penempatan, sesuai (tempat mengajar sebelumnya),” kata pria yang akrab disapa Pak Sus.

Dalam kurun waktu belasan tahun itu, dijalaninya dengan rasa syukur dan tentunya penuh tanggungjawab, seperti kata pepatah, ‘proses tak akan menghianati hasil’.

Disoal bagaimana perjalanan menjadi honorer dan upah yang diterima apakah cukup, Pak Sus memberikan jawaban bijak. Terlebih, ia tidak sepenuhnya mengandalkan gaji honorer untuk kata ‘cukup’ bagi kebutuhan keluarga.

“Kalau gaji, tergantung cara kita mensyukuri saja. Sebelumnya Rp1 juta, tapi kinerja dari provinsi, daerah tidak dapat. Kalau kerjaan sampingan, di rumah tani saja,” ungkapnya.

Di usianya yang tak lagi muda, Pak Sus menjadi PPPK Guru tidak berlangsung lama, atau sesuai kontrak kerja yang diterimanya. Jika saat ini usianya 54 tahun dan batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, maka hanya sekitar 6 tahun ia akan menjadi PPPK, dengan kemungkinan rincian perjanjian kerja pertama 5 tahun dan kedua 1 tahun.

Sementara, disinggung apakah SK tersebut akan disekolahkan atau dijaminkan sebagai syarat guna mengajukan pinjaman ke bank, Pak Sus hanya menanggapinya dengan tertawa. “Hehe, mboten (tidak), karena usia sudah … , ya terima apa adanya saja,” imbuhnya.

Terpisah, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, berharap kepada para PPPK setelah menerima SK dan mulai bekerja, agar kinerja mereka dimaksimalkan, mengingat ada evaluasi pekerjaan bagi P3K tersebut.

“P3K ini secara hak dan sebagainya sangat bagus sekali, harapan saya kinerjanya terus dimaksimalkan. Insya Allah statusnya ini setara (PNS),” ucap bupati, saat doorstop dengan awak media, usai penyerahan SK secara simbolis.

Untuk diketahui, kontrak kerja PPPK Guru di Pacitan terhitung mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027 atau 5 tahun, dengan gaji yang tertera pada SK yakni Rp2,9 juta lebih. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim