11.268 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jatim Terima Remisi

11.268 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jatim Terima Remisi

TerasJatim.com, Surabaya – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP). Karena di setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan remisi bagi warga binaan.

Di Jatim sendiri, tahun ini sebanyak 11.268 WBP dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas maupun rutan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, memberikan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan Korwil Surabaya “Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” ujarnya saat memberikan remisi umum yang dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong, pada Senin (17/08/20).

Krismono merinci, warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.

Ia menegaskan, pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi Warga binaan. ”Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah mereka harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya.

Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari 3 bulan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara, untuk Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan merinci, sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.

”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” jelasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim