Warga Miskin di Ponorogo Tidak Bisa Pasang Listrik

Warga Miskin di Ponorogo Tidak Bisa Pasang Listrik

TerasJatim.com, Ponorogo –  Warga kurang mampu di Ponorogo mengeluh, karena tidak bisa mendapat layanan pasang baru listrik. Hal itu dikarenakan peraturan baru dari PLN yang mencabut subsidi listrik daya 450 Watt dan 900 Watt per November 2015.

Bagi warga yang ingin mendapat layanan tersebut, harus dapat menunjukkan salah satu dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu  Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu dari TNP2K.

“Memang benar, sehubungan peraturan pemerintah yang mencabut subsidi tarif dasar listrik daya 450 watt dan 900 watt. Bagi warga kurang mampu yang ingin mendapat layanan listrik bersubsidi maka harus bisa menunjukkan salah satu dari kartu-kartu tersebut. Bagi warga yang saat ini menggunakan listrik daya 450 watt dan 900 watt, per 1 Januari 2016 diberlakukan tarif normal. Kecuali mereka bisa menunjukkan salah satu kartu keterangan kurang mampu, “jelas Yulianto Humas PLN APJ Ponorogo.

Namun saat ini untuk kelima kartu tersebut belum keluar dan hanya bisa diproses dipusat. Sehingga warga miskin tidak bisa mendapat layanan listrik termasuk bagi mereka yang ingin pasang baru. Akhirnya mereka beramai-ramai mengadu ke dinas  sosial.

“Setiap hari ada sepuluh hingga lima belas warga datang kesini mengadu, bahwa mereka tidak bisa pasang listrik baru karena peraturan baru dari PLN. Sedangkan mereka hanya punya Jamkesmas dan KPS. Sedangkan PLN tidak mau tahu  dan hanya ngugemi peraturan dari atasan. Akibatnya puluhan warga yang ingin pasang baru listrik terpending hingga saat ini, “jelas Mochamad Daroini, Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Disnakertransos Ponorogo.

Untuk itu pihaknya mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak PLN dan Pemerintah daerah. “Setelah kita adakan koordinasi dengan pihak terkait maka dicapai kesepakatan bahwa bagi warga yang ingin mendapat layanan listrik bersubsidi bisa menggunakan Jamkesmas, Jamkesda dan KPS dengan rekomendasi dari Dinas Sosial, “imbuh Daroini.

Namun, sebelum ada kebijakan tersebut warga dibuat bingung harus bolak-balik dari PLN ke kantor Dinsos. “Ribet sanget mbak.. kulo pun bolak-balik saking PLN dateng Dinas Sosial. Kulo niki kawulo alit mboten ngertos nopo-nopo badhe pasang listrik mawon mbulet, “tutur Sumiran warga Slahung.

Banyak kebijakan dari pemerintah yang tidak dipertimbangkan dan kurang koordinasi dengan pihak terkait. Seperti berbagai syarat dari PLN untuk warga kurang mampu, diantaranya KPS. Padahal KPS hanya berlaku sampai tahun 2014. Sedangkan KIP dan KIS belum turun. Surat keterangan dari TNP2K hanya bisa diproses di pusat, sedangkan di daerah adanya TDP2K.

Kerjasama lintas sektor yang baik tentu diharapkan, agar kebijakan yang dibuat tidak membuat bingung masyarakat. (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim