Warga Brondong Lamongan Tolak Industri Pengolahan Limbah Berbahaya di Wilayahnya

Warga Brondong Lamongan Tolak Industri Pengolahan Limbah Berbahaya di Wilayahnya

TerasJatim.com, Lamongan- Ratusan warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Jatim yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura, melakukan aksi demontrasi menolak kawasan Brondong untuk dijadikan kawasan industrialisasi pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Rabu (11/01) siang.

Dengan pengawalan dari pihak kepolisian, warga yang melakukan aksi demontrasi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lamongan untuk melakukan orasi dan tuntutan.

Di kantor DPRD beberapa perwakilan warga ditemui langsung oleh H. Naim, anggota DPRD Kabupaten Lamongan yang juga Sekertaris Komisi A.

Dalam tuntutannya, warga meminta kepada pimpinan daerah dan wakil rakyat untuk menghentikan adanya industrialisasi pengolahan limbah B3 di kawasan Brondong. Warga khawatir dengan pendirian pabrik pengolahan limbah, dianggap banyak menimbulkan polusi yang berbahaya bagi warga sekitar pabrik.

Selain orasi, warga juga membawa berbagai poster tulisan penolakan berdirinya sejumlah industri. Warga di wilayah Pantura ini juga menolak rencana pembangunan pabrik pengolahan B3, PT. DESI (Dowa Eco-System Indonesia), yang diduga sudah melakukan aktivitas pembangunan meski belum memiliki ijin dari pemerintah.

Ahmad Maznan Abas, salah seorang petani asal Brondong mengatakan, selain berdampak pada lingkungan, adanya industrialisasi juga berdampak pada banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri.

“Dikawatirkan nantinya akan merusak ekosistem dan berbahaya bagi kesehatan. Oleh sebab itu, kami menolak pabrik pengolahan limbah dan jangan sampai dikasih izin,” ujarnya.

Sementara, H. Na’im Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan mengatakan, pihaknya berjanji akan memperhatikan aspirasi warga Kecamatan Brondong. Menurutnya, pihaknya juga telah membuat Perda NO.12 Th 2016, tentang perlindungan lahan pertanian,

“Mengenai perusahaan yang akan membuat pabrik limbah, data dari Perizinan Lamongan sampai Desember tidak ada atau tidak tercantum,” tegas Naim.

Naim menambahkan, pihaknya akan segera memanggil PT. DESI untuk dimintai keterangan terutama masalah izin pendirian pabrik.

Usai orasi dan diterima anggota dewan, ratusan warga yang melakukan aksi demonstrasi kemudian membubarkan diri. Sebelum bubar, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih besar, jika dalam waktu dekat pimpinan daerah  dan DPRD Kabupaten Lamongan tidak bertindak tegas. (Faiz/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim