Wanita Muda asal Ploso Jombang Bawa Kabur Bayi dari Panti Asuhan

Wanita Muda asal Ploso Jombang Bawa Kabur Bayi dari Panti Asuhan

TerasJatim.com, Jombang – Ulah nekat dilakukan EMP, wanita 26 tahun, warga Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jatim. Dia dilaporkan telah membawa kabur bayi berinisial ZJK yang tinggal di Panti Asuhan Al-Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.

Akibatnya, kini perempuan berparas manis ini harus berurusan dengan aparat kepolisian di Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/06/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku datang ke Panti Asuhan Al Hasan dengan mengendarai mobil berwarna putih Nopol L 1318 MB. Saat datang, pelaku berdalih ingin bermain dengan anak-anak di panti tersebut.

Kepada pengurus panti yakni Shohihah Izah (46), pelaku meminta ijin bermain dengan anak-anak panti. Selanjutnya, Shohihah pamit untuk sholat Ashar, sementara pelaku masih bermain dengan anak-anak panti.

“Pelaku mengaku kepada penanggung jawab panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak panti. Pelaku menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah, dirinya juga sering main-main di panti asuhan,” jelas Kapolres, Minggu (12/06/2022).

Atas keterangan pelaku, sambung Kapolres, Shohihah penanggung jawab panti, menerima pelaku sebagai tamu. Bahkan, pelaku diperbolehkan mengendong salah satu bayi berusia 4 bulan yang menghuni panti tersebut.

Namun, selang beberapa saat, Shohihah berpamitan untuk melaksanakan sholat Ashar. Saat pelaku terlepas dari pengawasan penanggung jawab panti itu lah, pelaku tiba-tiba kabur membawa bayi 4 bulan yang digendongnya.

“Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil Alya putih. Saksi sempat melakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri,” sambung Kapolres.

Mendapat laporan atas peristiwa dugaan penculikan anak, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Alya warna putih Nopol L 1318 MB dan bayi 4 bulan berinisial ZJK.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim