Walikota Surabaya Perintahkan Tutup Rumah Karaoke Penyedia Tarian Erotis

Walikota Surabaya Perintahkan Tutup Rumah Karaoke Penyedia Tarian Erotis

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait temuan adanya layanan jasa penari erotis di salah satu tempat hiburan di Surabaya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, langsung bereaksi keras.

Menurut Risma, dirinya sudah meminta Satpol PP untuk menutup Mega Karaoke di Jalan Ngaglik Surabaya karena kedapatan menyediakan jasa layanan tari striptis.

“Saya sudah minta cek langsung di lapangan. Jika benar (menyuguhkan striptis), maka harus ditutup. Karena itu melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan,” tegasnya, (19/02).

Risma menyebut, Perda Nomor 23/2012 tentang kepariwisataan, yang melarang bisnis pornografi atau pornoaksi di tempat rekreasi dan hiburan Umum (RHU). Itulah  Izin tempat hiburan yang dilanggar.

Namun, saat digerebek anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu dini hari kemarin, manajemen Mega Karaoke, jelas-jelas melanggar aturan itu.

Dalam penggerebekan itu, tempat hiburan di Jalan Ngaglik tersebut, terbukti menyediakan layanan tari erotis berkedok pemandu lagu yang bertarif Rp60 ribu per jam untuk satu penari.

Setidaknya terdapat tujuh orang diamankan, masing-masing NS, penyedia penari, EB, supervisor karaoke, HS alias Vero, penari, ES alias Dora, penari, AR alias Tania, penari, YN alias Susan, penari, dan AS salah seorang pengunjung karaoke.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryanto mengatakan, pihaknya berjanji akan memberi sanksi tegas kepada manajemen Mega Karaoke.

“Sanksinya jelas. Kita bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin (Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP). Kami akan lakukan BAP ( berita acara pemeriksaan) terlebih dulu,” tegas Widodo kepada.

Senada, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga menegaskan akan segera menindak rumah karaoke yang melanggar Perda Nomor 23/2012 tersebut.

“Jika melanggar perjanjian, sanksinya bisa pencabutan izin operasional,” tandas Irvan. (Ah/Red/TJ)

Penggerebekan Tarian Erotis di sebuah Kafe, 2 Orang Jadi Tersangka

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim