Unggah Video SARA, Pria asal Balongsari Surabaya Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Lutfi Holi (34), warga Balongsari Krajan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, atas kasus dugaan penyebaran informasi bernada permusuhan dan SARA.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo W Andiko didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo, menjelaskan, pelaku pada 19 Manet 2018 lalu, di sebuah kamar hotel di Pamekasan Madura, membuat video dengan durasi 10 menit 4 detik. Kemudian viedo itu diunggah di channel youtube dengan nama akun “Lutfi Holy”.
Dalam video tersebut, pelaku menanyakan siapa nama raja orang Dayak dan dimana kerajaannya. Pelaku juga menjelaskan posisi suku Madura agar tidak selalu dihina dan dimusuhi. Dalam videonya, pelaku juga menjelaskan peran penting Madura di awal pembentukan Nusantara yang kini menjadi Indonesia.
Lantaran unggahannya dianggap menyinggung salah satu suku tertentu, pada Minggu, 24 Mei 2020, akun youtube Lutfi Holy dengan video berjudul “dayak harus tahu rajanya dan kerajaanya dimana” tersebut, akhirnya dilaporkan ke polisi.
Lutfi pun kemudian diamankan polisi berikut barang bukti berupa ponsel dan akun youtube dengan nama “Lutfi Holy”. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/156/V/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 26 Mei 2020.
Saat ini, status Lutfi sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ah/Kta/Red/TJ)