Tutupi Kerugian, Gubernur Minta Aset Dirut PT Jamkrida Disita

Tutupi Kerugian, Gubernur Minta Aset Dirut PT Jamkrida Disita

TerasJatim.com, Surabaya – Untuk menutupi kerugian di salah satu Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Jatim, Gubernur Jatim, Soekarwo meminta agar aset dari Dirut PT Jamkrida disita.

“Nantinya asetnya akan dilelang, mudah-mudahan cukup untuk menutupi kerugian,” ujar pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu, Selasa (06/11).

Pakde Karwo menambahkan, pihaknya juga mengaku sudah membaca laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya temuan penyimpangan yang dilakukan oleh pimpinan PT Jamkrida Jatim, sehingga mengakibatkan kerugian di salah satu BUMD milik Provinsi Jatim itu.

Bahkan Pakde Karwo mendukung penuh langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menindaklanjuti temuan laporan keuangan OJK tahun 2017 dengan melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saya sudah baca dikit PT Jamkrida ada permasalahan. Kesalahan terjadi dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida karena itu kita serahkan hukum sesuai dengan asas demokrasi,” imbuhnya.

Kendati mengalami permasalahan, namun Pakde Karwo tetap akan memberikan tambahan modal ke PT Jamkrida dalam APBD Jatim 2019. Alasannya, keberadaan Jamkrida sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum bankable, agar supaya bisa mendapatkan pinjaman modal dengan insurance (jaminan) dari PT Jamkrida.

“Saya juga sudah menyiapkan pengganti Dirut PT Jamkrida Jatim dan sekarang masih dalam proses appraisal tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut,” tambahnya.

Sementara, Kepala Biro Perekonomian, Aris Mukiyono membenarkan persoalan PT Jamrkida Jatim murni akibat Nur Hasan, Dirut PT Jamkrida, yang dianggap tidak becus mengurus perusahaan.

Bahkan Kejati Jatim sudah mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan untuk keuntungan pribadi. Kecurigaan itu semakin transparan, ketika OJK memberikan laporan tahun 2017 yang menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp.6,3 miliar.

“Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan tapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket,” terang Aris, yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim.

Ditambahkan Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. “Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan Direksi Penjaminan PT Jamkrida Mohammad Sulthon saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jatim, dinyatakan bahwa setoran deviden (keuntungan) ke Pemprov Jatim dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada tahun buku 2015 sebesar Rp.600 juta, tahun 2016 sebesar Rp.650 juta, tahun 2017 Rp.700 juta dan tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp.750 juta.

Dalam laporan eksternal yang dilakukan OJK setiap tahun dan dilaporkan ke Komisi C DPRD Jatim menyatakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari OJK telah ditindaklanjuti oleh manajemen sebagaimana mestinya dan tepat waktu.

Sedangkan pemeriksaan audit dari kantor akuntan publik (KAP) Supoyo, Sutjahjo, Subyantoro dan rekan untuk tahun buku 2010 hingga 2016 dinyatakan hasil pemeriksaan secara wajar. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim