Trio Maling Motor asal Sidobandung Bojonegoro Dibekuk, Ini Modusnya

Trio Maling Motor asal Sidobandung Bojonegoro Dibekuk, Ini Modusnya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 33 TKP berbeda di wilayah Bojonegoro Jatim

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, dalam ungkap kasus curanmor ini, pihaknya meringkus 3 orang pelaku, beserta barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni SKR (50), FBS (23) dan BIH (50). Ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

“Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang salah satunya dari laporan korban warga Desa Donan, Kecamatan Purwosari,’ jelas Roqib, di Mapolres Bojonegoro, Senin (13/03/2023) siang.

Usai mendapatkan laporan, sambung dia, anggota Tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SKR, selaku pemetik, di rumahnya di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

“Menurut keterangan tersangka SKR, dirinya melakukan aksinya bersama dengan kedua temannya yang berinisial FBS dan BIH. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumahnya masing-masing,” sebut Roqib.

Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan kunci T sebagai alat untuk merusak kunci kontak motor yang dicuri, serta 4 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.

“Para tersangka ini melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T, dengan sasaran acak, terutama saat ada tontonan sewaktu ada hajatan warga,” imbuhnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, tapi sebagian besar barang hasil kejahatan mereka memang sudah dijual ke luar daerah,” bebernya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim