Tipu Ratusan Korban, Wanita Mungil Bos Arisan Online ini Diciduk Polisi

Tipu Ratusan Korban, Wanita Mungil Bos Arisan Online ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda, wanita muda berusia 22 tahun, atas kasus penipuan dengan modus arisan online bernama @ARISANLOVE.

Anggrita, yang juga dikenal selebgram warga asal Wiyung, Kota Surabaya tersebut, diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai kerugian miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di sebuah rumah kontrakan di Residence Comfort For Less, Jalan Pulau Galang Denpasar Bali, pada 24 Mei 2022 lalu.

Dari jumlah 13 pelapor saja, Anggrita bisa meraup uang hingga Rp1,1 miliar. “Tersangka selaku owner dan admin arisan melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE. Tersangka menerima pembayaran arisan melalui melalui rekening Bank BNI 726656694 atas nama Anggrita Putri Khaleda dan rekening BCA 4640130712 atas nama Anggrita Putri Khaleda,” jelas Wildan di Mapolda Jatim, Rabu (01/06/2022).

“Dari hasil penyidikan sementara, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan tersangka mempunyai 150 anggota,” sebut Wildan.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengimingi-imingi korban dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari modal yang disetorkan. “Ada 3 sistem, yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta,” beber Wildan.

“Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member,” imbuhnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku jika uang yang didapat dari member, digunakan untuk membayar keuntungan member sebelumnya serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aset yang didapat tersangka dari uang para korban.

Atas ulahnya, wanita cantik berpostur mungil ini kini menjadi tahanan Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim