Tim Rendra Kresna Protes Alat Kampanye

Tim Rendra Kresna Protes Alat Kampanye

TerasJatim.com, Malang – Tensi politik jelang pencoblosan pemilihan bupati (pilbup) mulai menghangat. Tim pemenangan kandidat incumbent Rendra Kresna – M. Sanusi memprotes keberadaan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi, yang merupakan fasilitas dari KPU Kabupaten Malang. Penyebabnya, APK Dewanti – Masrifah memajang foto Eddy Rumpoko sebagai Walikota Batu.

Protes dilayangkan oleh Ketua Tim Pemenangan Rendra – Sanusi, Achmad Andi. Spanduk Dewanti – Masrifah atau Dewi Sri itu, dipasang di titik yang sama dengan spanduk dua pasangan lain, Rendra – Sanusi dan Nurcholis – M. Mufidz. Yang dipermasalahkan Andi adalah, spanduk Dewanti – Masrifah memasang foto Eddy Rumpoko di salah satu bagian, berdampingan dengan Sujud Pribadi. “Kami tidak permasalahkan foto Sujud, apalagi disitu tertulis mantan Bupati Malang. Yang kami permasalahkan adalah gambar Eddy Rumpoko sebagai Walikota Batu. Menurut aturannya, kepala daerah tidak boleh ikut kampanye, kecuali cuti dari jabatannya,” kata Andi.

Regulasinya tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Pada pasal 61 menyebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Nah Eddy, lanjut Andi, jelas tidak mengambil cuti di sepanjang berlangsungnya tahapan kampanye, antara 27 Agustus hingga 5 Desember. Artinya munculnya foto Eddy sebagai Walikota Batu, pada materi kampanye bisa disebut sebagai pelanggaran. Situasinya akan berbeda jika foto Eddy dicantumkan pada jabatannya yang lain, misalnya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

Sementara itu, Sekertaris Tim Pemenangan Dewi Sri, Budi Kriswiyanto menolak spanduk yang sudah dipasang KPU dianggap melanggar aturan. Memang benar desain APK seluruhnya dibuat oleh tim pemenangan. “Tapi itu kan yang nyetak KPU. Kalau dianggap melanggar, seharusnya tidak sampai dicetak,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang ini. Berdasarkan asumsi dari tim pemenangan Dewanti – Masrifah sendiri, munculnya foto Eddy itu bukanlah pelanggaran. “Sebab Pak Eddy sebagai Wali Kota di daerah lain. Dia bukan calon (di Kabupaten Malang),” ujar Budi. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim