Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Malang dari PAN Ditegur BK

Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Malang dari PAN Ditegur BK

Teras Jatim.com, Malang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang memanggil Subur Triono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tes masuk Universitas Brawijaya, Kamis (25/08). Hasilnya, Subur yang merupakan politisi PAN hanya dikenai teguran lisan.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua BK DPRD Kota Malang Suprapto usai meminta keterangan dari Subur menjelaskan, Subur menampik semua tuduhan penipuan terhadap dirinya. Selain itu, Subur juga mengaku bahwa kasus tersebut merupakan kasus pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD.

“Saudara Subur menjawab bahwa berita yang ada di media cetak maupun elektronik atas kasus dugaan suap dan penggelapan, tidak benar. Akhirnya BK menyimpulkan bahwasannya BK DPRD dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Oleh karenanya, BK hanya memberikan teguran tertulis kepada Subur dan meminta kasus tersebut segera diselesaikan.

“BK memberikan teguran secara lisan untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut agar martabat kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga ini bersih,” jelasnya.

Namun begitu, BK mengaku akan terus menantau perkembangan kasus tersebut. BK akan menaikkan sanksi jika Subur sudah terbukti bersalah.

“Teguran ada tiga, lisa, tertulis dan pemberian sanksi pemberhentian,” ungkapnya.

Menanggapi keputusan BK itu, Subur tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan akan melaksanakan perintah dari BK dan segera menyelesaikan kasus tersebut. “Kan sudah disampaikan Badan Kehormatan. Saya sudah pahami. Saya tegaskan masalahnya adalah masalah pribadi,” ungkapnya.

Diketahui, pada Sabtu (20/08) lalu, korban atas nama ES melaporkan Subur Triono ke Polres Malang Kota terkait dugaan penipuan.

Dalam keterangannya, ES yang tidak lain merupakan PNS di Pemerintah Kota Malang mengaku memberikan uang kepada Subur sebanyak Rp 600 juta untuk meloloskan dua keluarganya masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.

Sayang, upaya itu tidak berhasil. Kedua keluarganya itu tidak lolos seusai menjalani tes. Oleh karenanya, korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Subur.

Subur sempat mengembalikan uang sebesar Rp 230 juta. Sayangnya, Subur tak kunjung melunasi pengembalian itu hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan itu, Subur mengaku hanya ingin membantu. Subur juga mengaku telah mengajak korban untuk bertemu langsung dengan Prof Dr Ir M Bisri selaku Rektor Universitas Brawijaya untuk minta bantuan supaya bisa lolos tes masuk.

Baru-baru ini, Subur mengaku akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. “Saya masih mengkaji dan saya melakukan pendekatan supaya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya, Rabu (24/08). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim