Terlibat Jaringan Narkoba Lapas, Pria Asal Lamongan Terancam Bui Seumur Hidup

Terlibat Jaringan Narkoba Lapas, Pria Asal Lamongan Terancam Bui Seumur Hidup

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas), Dani Hegso Saputro (35), warga asal Sukodadi Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat Resnarkoba AKPB Indra Mardiana mengatakan, Dani yang sehari-harinya tinggal di Jalan Genting Surabaya itu, ditangkap di Jalan Tanjung Sari, Surabaya, dengan sejumlah barang bukti.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok berisi 2 poket narkotika jenis sabu seberat 7,10 gram dan 5,10 gram beserta pembungkusnya,” kata Indra, Jumat (28/12).

Indra menambahkan, selain sabu, pihaknya juga menyita sebuah HP dan 1 unit sepeda motor milik Dani. “Sabu-sabu itu rencananya akan dikirimkan kepada pemesannya,” imbuh Indra.

Kepada polisi, Dani mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial DP yang belum lama ini menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan paket sabu ke pemesannya.

“Tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman sabu, dan mendapatkan upah Rp3 juta. Cara tersangka dalam mengirimkan paket sabu adalah dengan sistem ranjau. Tersangka meletakkan barang haram tersebut di Jalan Kartini, Surabaya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Dani di Desa Sukodadi, Kabupaten Lamongan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah dosbook HP berisi 2 paket plastik sabu seberat 84,42 gram dan 15,26 gram beserta bungkusnya.

Kini Dani sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim