Terkait Dana Bantuan Masjid, Kades di Sugio Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Terkait Dana Bantuan Masjid, Kades di Sugio Lamongan Dilaporkan ke Polisi

TerasJatim.com,, Lamongan – Bantuan pembangunan Masjid Agung “Al Amin”, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan Jatim, diduga diselewengkan. Dugaan tersebut muncul setelah organisasi masyarakat (Ormas) Pekat-IB, melihat beberapa kejanggalan kondisi fisik masjid yang dinilai tidak sesuai dengan volume yang ada dalam dokumen rekapitulasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Ada beberapa pekerjaan yang tidak ada fisiknya. Seperti pemasangan keramik granit dinding, lampu dan beberapa pekerjaan lainnya,” kata anggota Pekat-IB Kabupaten Lamongan, Budi Ansyah, kepada TerasJatim.com, Selasa (30/06/20).

“Untuk lebih memastikan, kami sudah kirimkan pengaduan ke Tipikor Polres Lamongan, yang selanjutnya kita tunggu prosesnya. Kalau memang ada unsur korupsi, berarti harus dipertanggungjawabkan. Maka kita serahkan saja ke aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh Budi menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya dugaan praktek tersebut. Pasalnya, bantuan pembangunan yang diberikan dari dana hibah pemerintah itu adalah untuk tempat ibadah umat muslim.

“Anggarannya sekitar 400 juta-an dengan tahun anggaran 2019. Dan kami harap agar segera diselesaikan, karena itu tempat ibadah, bukan pos jaga,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi TerasJatim.com, Kepala Desa Deketagung, Mujiono, membenarkan terkait adanya bantuan tersebut. Ia mengaku jika saat ini sedang dimulai penyelesaian pembangunan.

“Kendalanya di keuangan dan materialnya karena belinya melalui 1 orang. Tapi saya tetap berusaha untuk menyelesaikannya,” aku Mujiono.

Ditanya terkait nama perusahaan (PT. Ners Building Project) yang tertera di RAB yang juga tercantum namanya sebagai pemilik/direktur perusahaan, Mujiono mengaku jika waktu pengajuan menggunakan nama konsultan PT. (Ners Building Project). “Tapi waktu pencairan gak bisa menggunakan PT, jadi pakai nama konsultan perorangan,” katanya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, jika kekurangan pekerjaan itu belum diselesaikan lantaran anggarannya baru turun di akhir tahun. “Cairnya sekitar tanggal 30 Desember. Jadi kita baru bisa mulai pekerjaan bulan Januari 2020,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TerasJatim.com, Bantuan hibah pembangunan masjid Al Amin, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, diperoleh dari dana hibah propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp400 juta.

Informasi lain mengatakan, jika pembangunan masjid itu sudah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan batas akhir penyelesaian selama 3 bulan hingga bulan Maret 2020. Namun hingga saat ini permintaan tersebut masih belum bisa dituntaskan, padahal dana tersebut sudah cair tahun sebelumnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim