Terbukti Korupsi PTSL, Carik Katerban Baron Dijebloskan ke Rutan Nganjuk

Terbukti Korupsi PTSL, Carik Katerban Baron Dijebloskan ke Rutan Nganjuk
(doc: RRI)

TerasJatim.com, Nganjuk – Arifin, Sekretaris Desa (Sekdes) Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Jatim, dijebloskan ke Rutan Klas II-B Nganjuk.

Carik Katerban ini dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya tahun 2017 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, eksekusi terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 06 Juli 2021.

Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” urai Dicky, Minggu (23/01/2022).

“Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp2.500,” sebut Dicky.

Dicky mengungkapkan, terdakwa telah melakukan pungutan PTSL terhadap warga Desa Katerban pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018.

“Ada 1.231 pemohon dan biaya pungutan sebesar Rp1 juta perbidang untuk setiap pemohon. Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp1.231.000.000,” papar Dicky.

Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, lanjut Dicky, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan sendiri.

“Sebelum ditahan, terdakwa Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Poliklinik Adhyaksa Kejari Nganjuk oleh tim medis Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (Kr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim