Teler Usai Dicekoki Miras, Gadis asal Kraksaan Probolinggo Digilir 7 Pemuda

Teler Usai Dicekoki Miras, Gadis asal Kraksaan Probolinggo Digilir 7 Pemuda

TerasJatim.com, Probolinggo – Kasus rudapksa terhadap perempuan di bawah umur terjadi di Probolinggo Jatim.

Tercatat sebanyak 7 pemuda melakukan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di dalam hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (07/12/2022) lalu.

Polisi menangkap ketujuh tersangka, antara lain MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21), yang kesemuanya warga Gading, Kabupaten Probolinggo. Sementara korbannya, yakni RAL, ABG 15 tahun, warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, awal mula kasus rudapaksa ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadari sebuah acara.

Kemudian, korban mendatangi undangan temannya tersebut dengan mengajak MF, salah satu tersangka, yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya.

“Namun MF malah mengajak keemam temannya (tersangka) untuk menghadiri acara tersebut,” ungkap Arsya kepada awak media, Senin (12/12/22).

Awalnya, korban sempat terkaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namum, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih mencari suasana baru.

“Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju hutan Malabar. Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” terang Arsya.

Sesampainya di hutan Malabar, korban dipaksa oleh MF untuk ikut meminum minuman keras tersebut. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban ikut menenggak miras.

Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi.

Selanjutnya secara bergantian, para pelaku merudapaksa korban hingga membuat korban linglung lantaran juga terpengaruh minuman keras.

“Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya, korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan,” sebut Kapolres Probolinggo.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MF kemudian dibawa menuju Mapolres Probolinggo. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi mengaman 6 pemuda lainnya.

“Sementara korban juga telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya,” sambung Arsya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 81 dan atau 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” pungkas Arsya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim