Tawarkan Purelnya Untuk Layanan Esek-esek, Mami Karaoke di Sidoarjo Diciduk

Tawarkan Purelnya Untuk Layanan Esek-esek, Mami Karaoke di Sidoarjo Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Unit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktek prostitusi dengan kedok karaoke di sebuah rumah hiburan di Sidoarjo.

Polisi telah menetapkan Janji Ratnawati alias Mami Semi, waiters sekaligus mami di Yayang cafe & resto yang beralamat di Jalan Mojopahit No 32B, Sidoarjo, sebagai tersangka.

Mami Semi, wanita 41 tahun ini, diduga menyediakan sejumlah wanita pemandu lagu (LC) yang bisa memberikan layanan seks kepada pria pelanggannya.

Saat melakukan penggerebekan pada Rabu (15/12/20) malam, polisi menemukan 4 orang, diantaranya 2 wanita LC dan 2 pria yang sedang melakukan hubungan badan di salah satu room karaoke.

“Modus operandinya, tersangka ini menawarkan pemandu lagu atau LC di Yayang Cafe & Resto yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang. Dan bisa dilakukan di dalam room karaoke,” jelas Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Sinwan, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Kamis (17/12/20).

“Saat itu kami mengamankan LC beserta tamu sekaligus mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” sambung Nasrun.

Dalam kasus ini polisi memeriksa 9 orang saksi yang terdiri dari 7 LC, seorang wanita sebagai kasir dan seorang tamu pria.

Barang bukti yang diamankan selain berupa celana dalam wanita dan celana dalam pria, juga disita uang tips dari LC Okta Rp 700 ribu, uang tips dari LC Ayu Rp 450 ribu, uang tips dari Mami Semi Rp 250 ribu, serta sejumlah nota tagihan kamar (bill room).

Saat ini, tersangka Mami Semi sudah ditahan, dan dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim