Tangan Diborgol, Tahanan Bea Cukai Bojonegoro Kabur Bawa Mobil

Tangan Diborgol, Tahanan Bea Cukai Bojonegoro Kabur Bawa Mobil
Ilustrasi

TerasJatim.com, Tuban – Abdul Sukur, seorang pesakitan aparat Bea Cukai Bojonegoro, dilaporkan kabur saat akan melakukan tes PCR di RSUD dr Koesma Tuban, pada Sabtu (10/09/2022) siang, sekitar pukul 13.40 WIB.

Sukur, pria 36 tahun, warga asal Kabupaten Kudus Jateng itu, datang ke RSUD dr Koesma dikawal 4 petugas Bea Cukai dengan menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver nopol S 1087 BQ.

Rencananya, pria yang terseret kasus rokok ilegal itu akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban, lantaran kasusnya terjadi di kawasan Kecamatan Bancar Tuban pada Juni 2022 lalu.

Saat petugas turun ke IGD RSUD dr Koesma Tuban untuk menanyakan persyaratan swab antigen dan surat sehat, Sukur yang tanggannya terborgol dan masih berada di dalam mobil tersebut, memanfaatkan kelengahan petugas dengan membawa kabur mobil.

Mengetahui hal itu, beberapa petugas yang ada di sekitar mobil, berusaha menghadangnya. Bahkan ada petugas yang sempat tertabrak. Namun Sukur dan mobil milik Bea Cukai tersebut berhasil kabur, meski sebelumnya sempat menabrak 2 mobil yang terparkir di area itu.

“Tersangka mengemudi mobil dalam kondisi terborgol plastik, dihadang namun masih tancap gas hingga menabrak salah satu anggota kami, tapi kondisinya tidak apa-apa,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, Frederich Yunianto, seperti dilansir Surya, Sabtu malam.

Dia menjelaskan, petugas berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkapnya.

Disinggung sosok pelaku, Abdul Sukur, merupakan residivis tersangka kasus rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan petugas saat itu sekitar hampir 1 juta batang, dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp 400-500 juta.

Yunianto menambahkn, sebelumnya, Abdul Sukur juga sudah pernah kabur saat akan diringkus.

“Jadi sudah pernah ditangkap. Saat di Bojonegoro kabur, kemudian diamankan di Kudus, lalu saat di Tuban kabur lagi dan ini belum ditemukan. Kami jerat Pasal 57 undang-undang cukai, ancaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta membenarkan peristiwa tersebut.

“Kami yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, pelaku belum ditangkap. Namun mobil ditemukan dalam kondisi rusak di kawasan Desa Kapu, Kecamatan Merakurak. Ditinggal oleh pelaku,” kata Gananta. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim