Takut Suami Karena Uang Tabungan Habis, Wanita asal Plumpang Tuban Bikin Laporan Palsu
TerasJatim.com, Tuban – ED (21) wanita asal Dusun Kedung Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Wanita berputra satu ini terancam pidana, lantaran nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada Kamis, 29 Desember 2016 lalu. Saat itu, ED mendatangi Polsek Plumpang untuk melaporkan kehilangan uangnya sebesar Rp 40 juta rupiah.
Di depan polisi, ED bercerita bahwa dirinya bersama anaknya mengambil uang tabungan sebesar Rp 40 juta, selanjutnya uang tersebut dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam. Dalam laporannya, uang tersebut diletakkan di sepeda motor Yamah Mio No pol S 5663 EJ yang di kendarainya.
Namun saat di jembatan merah ponselnya terjatuh dan ED menghentikan motornya untuk mengambilnya. Saat ED kembali ke sepeda motornya, dia melihat plastik hitam yang berisikan uang di cantolan sepeda motor tersebut hilang.
Setelah kejadian itu, ED menelpon suaminya Rofik untuk memberi tahu bahwa uangnya hilang. Kemudian ED pulang dan sekira pukul 14.00 WIB ED melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Plumpang.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan atas laporan kehilangan tersebut.
Setelah didalami. ternyata ED telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Polsek Plumpang. Kini polisi melakukan penyelidikan atas kasus laporan palsu.
Kepada petugas, ED mengaku terpaksa harus membuat laporan palsu lantaran takut terhadap suaminya. Sebab uang tabungannya yang tersimpan di bank habis digunakan ED untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kini, wanita muda itu terancam bui lantaran dianggap melanggar Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu, dengan ancaman hukuman selama 16 bulan penjara. (Wid/Red/TJ)