Tak Kantongi Ijin, Acara Kontes Kambing Etawa di Srengat Blitar Dibubarkan Petugas

Tak Kantongi Ijin, Acara Kontes Kambing Etawa di Srengat Blitar Dibubarkan Petugas

TerasJatim.com, Blitar – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan unsur pemerintah, membubarkan Kontes Kambing Etawa yang digelar tanpa ijin di area Pasar Hewan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar Jatim, Minggu (04/04/21) pagi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, pembubaran kontes kambing tersebut berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Polsek Srengat. Dimana di lokasi itu setiap pasaran Kliwon selalu menjadi pasar hewan.

“Petugas mengetahui bahwa ada banyak orang yang berdatangan menuju lokasi tersebut dengan membawa Kambing Etawa. Orang-orang itu diketahui tidak hanya berasal dari Blitar saja, melainkan berasal dari seluruh wilayah Jawa Timur,” katanya.

Dari keterangan warega di sekitar lokasi, disrbutkan jika saat itu akan diadakan kontes Kambing Etawa.

Sebelumnya pada hari Kamis (01/04/21) pihak panitia didampingi dengan pihak Dinas Peternakan Kabupaten Blitar telah mendatangi Polsek Srengat untuk meminta ijin mengadakan kegiatan tersebut.

Namun, Kapolsek Srengat tidak memberikan ijin karena saat ini masih berada di masa pandemi Covid-19, serta daerah asal peserta yang juga banyak dari luar kota.

“Benar, saya sampaikan kepada Polsek jajaran untuk tidak memberikan ijin jika ada kegiatan-kegiatan berskala besar. Ini untuk menghindari munculnya kluster baru Covid-19,” ujar Kapolres.

Atas hal itu, sambung Kapolres, petugas melakukan kordinasi dengan unsur Muspika Srengat untuk mendatangi lokasi pasar hewan tersebut dengan tujuan melakukan penertiban.

Selanjutnya, Muspika Srengat mendatangi lokasi tersebut dan melaksanakan penertiban. Petugas menemui pihak panitia dan menjelaskan secara persuasif bahwa kegiatan yang saat itu berlangsung tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian maupun pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar.

“Oleh karenanya, petugas menyarankan kepada panitia untuk seyogyanya menghentikan kegiatan itu karena dapat dikategorikan melanggar hukum undang-undang darurat protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua panitia kemudian memutuskan untuk bersikap kooperatif dan menghentikan kegiatan itu, serta meminta seluruh peserta untuk pulang kembali ke daerah asal masing-masing. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim