Tak Bisa Kendalikan Syahwatnya yang Sudah di Ubun-ubun, Pria di Sidoarjo Cabuli Putri Tirinya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Memang bejat kelakuan GS, pria 41 tahun, warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim ini.
Mengaku tak bisa mengendalikan syahwatnya yang sudah di ubun-ubun, GS nekat melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya yang masih
“Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya,” ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Pencabulan cabul ini terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama GS yang juga ayah tiri dan ibu kandungnya.
Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal GS dan korban.
“Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban. Setelah puas, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Sabtu (15/02/2025).
Meski sudah diancam oleh ayah tirinya untuk tutup mulut, korban tetap menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya tersebut ke ibunya. Kemudian, ibunya pun melaporkan ke kantor polisi.
“Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” beber Wakapolresta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)