Tabrak dan Keroyok Nasabah, 4 Debt Collector di Kediri Terancam Bui 7 tahun

Tabrak dan Keroyok Nasabah, 4 Debt Collector di Kediri Terancam Bui 7 tahun

TerasJatim.com, Kediri – Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap 4 orang kelompok penagih utang (debt collector) yang nekat melakukan pengeroyokan terhadap seorang nasabah sebuah koperasi.

Mereka masing-masing Louis Hagana (25), Angga Reksa (25), Dedi (31) dan Aprianus (26) kesemuanya warga asal Sumatera Utara.

Keempat tersangka ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap Rejo Bambang (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/05/21) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ketut, Rabu (12/05/21).

Ketut menyebutkan, kejadian bermula dari salah satu tersangka yang mengaku dari pihak Koperasi Kemuning Kota Kediri, datang ke rumah korban dengan maksud menagih hutang.

Setelah itu, terjadi adu mulut antara korban dan salah satu tersangka, Kemudian, seorang tersangka tersebut keluar rumah dan memanggil sekitar 6 orang temannya.

Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah. Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku yakni Aprianus, menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka. Kejadian ini juga sempat viral.

“Korban menderita luka di bagian muka, badan dan luka di tangan serta kaki,” jelas Ketut.

Saat ini 4 pelaku sudah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim