Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Gerebek Club Phoenix Surabaya, Ini Hasilnya

Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Gerebek Club Phoenix Surabaya, Ini Hasilnya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam Hall Club Phoenix di Jl. Kenjeran No.143 Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alek Sandy Siregar menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/03/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat itu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika jenis ekstasi yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial IS,” jelas Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (28/03/2022).

Dia mengungkapkan, usai menerima informasi, sejumlah petugas diturumkan untuk melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka IS hingga ke TKP (Club Phoenix).

“Setelah melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap tersangka IS, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa pil warna biru logo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 butir,” imbuhnya.

Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok Surya warna merah.

Selain IS, saat penggerebekan petugas juga mengamankan sejumlah orang yang sedang bersama IS, yakni AM, SA, CA dan DZ. “Namun setelah dimintai keterangan penyidik, hanya 2 yang kita amankan yakni IS dan AM. Sedang lainnya SA, CA dan DZ tak cukup bukti,” sebut Dirmanto.

Selanjutnya, sambung dia, tersangka IS beserta sejumlah orang dan barang bukti lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka IS biasa mengedarkan ekstasi di club-club malam daerah Surabaya, dan salah satunya di Club Phoenix,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka IS, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya pil ekstasi 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram, bungkus rokok, handphone dan tas selempang warna coklat.

Sementara dari tersangka AM, petugas mengantongi barang bukti berupa hasil tes urine dari RS. Bhayangkara Polda Jatim dan handphone.

Saat ini keduanya masih menjalani penyidikan di Ditresnarkoba Polda Jatim. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim